Kamis, 04 Juli 2013

ekonomi mikro islam



KATA PENGANTAR

Puji serta syukur marilah kita panjatkan pada Allah SWT yang telah menciptakan manusia dan memuliakannya diatas makhluk-makhluk yang lain.Juga tidak lupa pula shalawat dan salam atas pemimpin umat islam yakni baginda besar Muhammad SAW, beserta para sahabat dan pengikunya hingga akhir zaman.
Alhamdulillah  berkat rahmat dan karunia-Nya kami dapat menyelesaikan penulisan makalah yang singkat ini dengan judul “Mekanisme Pasar  Islam”. Makalah ini terdiri dari pengertian serta pembahasaan masalah pasar islam diantaranya menjelaskan  Konsep mekanisme pasar dalam Islam dibangun atas prinsip-prinsip sebagai berikut: .  
1.            Ar-Ridha, yakni segala transaksi yang dilakukan haruslah atas dasar kerelaan antara masing-masing pihak (freedom contract).
2.           Berdasarkan persaingan sehat (fair competition). Mekanisme pasar akan terhambat bekerja jika terjadi penimbunan (ihtikar) atau monopoli. Monopoli dapat diartikan, setiap barang yang penahanannya akan membahayakan konsumen atau orang banyak.
3.      Kejujuran (honesty), kejujuran merupakan pilar yang sangat penting dalam Islam, sebab kejujuran adalah nama lain dari kebenaran itu sendiri. Islam melarang tegas melakukan kebohongan dan penipuan dalam bentuk apapun.
4.      Keterbukaan (transparancy) serta keadilan (justice). Pelaksanaan prinsip ini adalah transaksi yang dilakukan dituntut untuk berlaku benar dalam pengungkapan kehendak dan keadaan yang sesungguhnya.
Akhirnya  kami ucapkan banyak terimakasih kepada teman-teman, yang telah bersedia membaca dan mempelajarinya. Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini ialah untuk memenuhi tugas mata kuliah yang bersangkutan. Kami berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi kami khususnya, dan bagi kita semua selaku calon generasi pendidik masa depan bangsa.







Bab I
PENDAHULUAN

          Islam adalah agama yang selain bersifat syumuliyah (sempurna) juga harakiyah (dinamis). Disebut sempurna karena Islam merupakan agama penyempurna dari agama-agama sebelumnya dan syari’atnya mengatur seluruh aspek kehidupan, baik yang bersifat aqidah maupun muamalah. Dalam kaidah tentang muamalah, Islam mengatur segala bentuk perilaku manusia dalam berhubungan dengan sesamanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di dunia. Termasuk di dalamnya adalah kaidah Islam yang mengatur tentang pasar dan mekanismenya.
Pasar adalah tempat dimana antara penjual dan pembeli bertemu dan melakukan transaksi jual beli barang dan atau jasa. Pentingnya pasar dalam Islam tidak terlepas dari fungsi pasar sebagai wadah bagi berlangsungnya kegiatan jual beli. Jual beli sendiri memiliki fungsi penting mengingat, jual beli merupakan salah satu aktifitas perekonomian yang “terakreditasi” dalam Islam. Attensi Islam terhadap jual beli sebagai salah satu sendi perekonomian dapat dilihat dalam surat Al Baqarah 275 bahwa Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Pentingnya pasar sebagai wadah aktifitas tempat jual beli tidak hanya dilihat dari fungsinya secara fisik, namun aturan, norma dan yang terkait dengan masalah pasar. Dengan fungsi di atas, pasar jadi rentan dengan sejumlah kecurangan dan juga perbuatan ketidakadilan yang menzalimi pihak lain. Karena peran pasar penting dan juga rentan dengan hal-hal yang dzalim, maka pasar tidak terlepas dengan sejumlah aturan syariat, yang antara lain terkait dengan pembentukan harga dan terjadinya transaksi di pasar. Dalam istilah lain dapat disebut sebagai mekanisme pasar menurut Islam dan intervensi pemerintah dalam pengendalian harga.
Melihat pentingnya pasar dalam Islam bahkan menjadi kegiatan yang terakreditasi serta berbagai problem yang terjadi seputar berjalannya mekanisme pasar dan pengendalian harga, maka pembahasan tentang tema ini menjadi sangat menarik dan urgen.






BAB II
PEMBAHASAN

1.  Pengertian Pasar dan Mekanisme Pasar
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, (1988: 651) disebutkan bahwa pasar adalah tempat orang berjual beli. Sedangkan menurut istilah, Pasar adalah sebuah mekanisme pertukaran barang dan jasa yang alamiah dan telah berlangsung sejak peradaban awal manusia.[1] Sedangkan menurut pendapat lain dalam kajian ekonomi, pasar adalah suatu tempat atau proses interaksi antara permintaan (pembeli) dan penawaran (penjual) dari suatu barang/jasa tertentu, sehingga akhirnya dapat menetapkan harga keseimbangan (harga pasar) dan jumlah yang diperdagangkan. Jadi setiap proses yang mempertemukan antara penjual dan pembeli, maka akan membentuk harga yang akan disepakati oleh keduanya.[2]
Menurut penjelasan lain Pasar adalah suatu tempat di mana pembeli dan penjual bertemu untuk membeli atau menjual barang dan jasa atau faktor- faktor produksi. Di dalam bahasa sehari-hari pasar pada umumnya diartikan sebagai suatu lokasi dalam artian geografis. Tetapi dalam pengertian teori ilmu ekonomi mikro cakupannya adalah lebih luas lagi. Dalam teori ekonomi mikro pasar meliputi juga pertemuan antara pembeli dan penjual di mana antara keduanya tidak saling melihat satu sama lain (misalnya antara importer karet yang bertempat tinggal di Amerika dan importer karet di Indonesia) yang melakukan transaksi jual beli melalui telex (Ari Sudarman, 1980: 6).
Dari beberapa pengertian tersebut, maka pasar dapat diartikan sebagai suatu tempat terjadinya mekanisme pertukaran barang atau jasa oleh penjual dan pembeli untuk menetapkan harga keseimbangan serta jumlah yang diperdagangkan.
Mekanisme pasar adalah terjadinya interaksi antara permintaan dan penawaran yang akan menentukan tingkat harga tertentu. Adanya interaksi tersebut akan mengakibatkan terjadinya proses transfer barang dan jasa yang dimilki oleh setiap objek ekonomi (konsumen, produsen, pemerintah). Dengan kata lain, adanya transaksi pertukaran yang kemudian disebut sebagai perdagangan adalah satu syarat utama dari berjalannya mekanisme pasar.[3]
Islam menempatkan pasar pada kedudukan yang penting dalam perekonomian. Praktik ekonomi pada masa rasulullah dan khulafaurrasyidin menunjukkan adanya peranan pasar yang besar. Rasullah sangat menghargai harga yang dibentuk oleh pasar sebagai harga yang adil. Beliau menolak adanya price intervention seandainya perubahan harga terjadi karena mekanisme pasar yang wajar. Namun, pasar disini mengahruskan adanya moralitas (fair play), kejujuran (honesty), keterbukaan (transparancy) dan keadilan (justice). Jika nilai-nilai ini ditegakkan, maka tidak ada alasan untuk menolak harga pasar.[4]

2.dunia pasar pada Rasulullah
Pasar memegang peranan penting dalam perekonomian masyarakat Muslim pada masa Rasulullah, saw. dan Khulafaurrasyidin. Bahkan Muhammad saw. sendiri pada awalnya adalah seorang pebisnis, demikian pula Khulafaurrasyidin dan kebanyakan sahabat lainnya. Pada usia 7 tahun, Muhammad diajak oleh pamannya Abu Thalib berdagang ke negeri Syam. Kemudian sejalan dengan usianya yang semakin dewasa, Muhammad semakin giat berdagang, baik dengan modal sendiri ataupun bermitra dengan orang lain. Dan salah satu mitra bisnisnya ialah Khadijah yang akhirnya menjadi istri beliau.
Muhammad adalah seorang pedagang profesional dan selau menjunjung tinggi kejujuran, sehingga ia diberi julukan al-Amin (yang terpercaya). Setelah menjadi Rasul, Muhammad tidak lagi menjadi pebisnis secara aktif, karena situasi dan kondisi perkembangan islam di Mekah yang tidak memungkinkan. Sehingga perjuangan dakwah menjadi prioritas beliau. Ketika beliau dan kaum muhajirin berhijrah ke Madinah, peran Rasulullah bergeser menjadi pengawas pasar  atau al-Muhtasib. Beliau mengawasi jalannya mekanisme pasar  di Madinah dan sekitarnya agar tetap berlangsung secara islami.
Pada saat itu mekanisme pasar sangat dihargai, beliau menolak untuk menetapkan harga manakala tingkat harga di Madinah pada saat itu tiba-tiba naik. Sepanjang kegiatan permintaan dan penawaran  yang murni, yang tidak dibarengi dengan dorongan-dorongan monopolistik, maka tidak ada alasan untuk tidak menghargai pasar. Konsep Islam menegaskan bahwa pasar harus berdiri di atas prinsip persaingan bebas (perfect competition). Namun demikian bukan berarti kebebasan tersebut berlaku mutlak, akan tetapi kebebasan yang dibungkus oleh frame syari’ah. Dalam Islam, Transaksi terjadi secara sukarela (antaradim minkum/mutual goodwill), Sebagaimana disebutkan dalam Qur’an surat An Nisa’ ayat 29[5], yang artinya :
 “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu…”(An-Nisa: 29)
 Didukung pula oleh hadits riwayat Abu dawud, Turmudzi, dan Ibnu Majjah dan as Syaukani sebagai berikut:
 “Wahai Rasulullah tentukanlah harga untuk kita!”. Beliau menjawab, “Allah itu sesungguhnya adalah penentu harga, penahan, pencurah serta pemberi rizki. Aku menharapkan dapat menemui Tuhanku di mana salah seorang dari kalian tidak menuntutku karena kezhaliman dalam hal darah dan harta.” (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan asy-Syaukani).
Dalam hadis di atas jelas dinyatakan bahwa pasar merupakan hukum alam (sunatullah) yang harus dijunjung tinggi. Tak seorang pun secara individual dapat mempengaruhi pasar, sebab pasar adalah kekuatan kolektif yang telah menjadi ketentuan Allah swt. Pelanggaran terhadap harga pasar, misalnya penetapan harga dengan cara dan karena alasan yang tidak tepat, merupakan suatu ketidakadilan (zulm/injustice) yang akan dituntut pertanggungjawabannya dihadapan Allah[6]. Sebaliknya dinyatakan bahwa penjual yang menjual dagangannya dengan harga pasar ialah laksana orang yang berjuang di jalan Allah (jihad fii sabilillah), sementara yang menetapkan sendiri termasuk sebuah perbuatan ingkar kepada Allah. Dari Ibnu Mughirah terdapat sebuah riwayat ketika Rasulullah saw. melihat seorang laki-laki menjual makanan dengan harga yang lebih tinggi daripada harga pasar. Rasulullah bersabda, “Orang-orang yang datang membawa barang ke pasar laksana orang berjihad fiisabilillah, sementara orang yang menaikkan harga (melebihi harga pasar) seperti orang yang ingkar kepada Allah.”[7]
Nabi menghendaki terjadinya persaingan pasar yang adil di Madinah. Untuk itu beliau menerapkan sejumlah aturan agar keadilan itu bisa berlangsung. Diantara aturan itu adalah:[8]
1.      Melarang Tallaqi Rukban, yakni menyongsong khalifah di luar kota. Dengan demikian pedagang mendapat keuntungan dari ketidaktahuan khalifah yang baru datang dari luar kota terhadap situasi pasar.
2.      Mengurangi timbangan dilarang,  karena itu berarti barang dijual dengan harga sama tetapi jumlah sedikit.
3.      Menyembunyikan cacat barang dilarang, karena itu berarti penjual mendapat harga baik dari barang yang buruk.
4.      Dan sejumlah larangan lain agar terciptanya pasar yang adil di lapangan.
Di masa Rasulullah kepemilikan pribadi diakui (Karim, 2002). Mencari nafkah bebas dilaukakan setiap warga negara bahkan wajib, asalkan tidak dilakukan dengan cara-cara yang melanggar syariah dan moral islam. Kewajiban mencari nafkah itu tidak dibatasi dalam produk barang ataupun jasa yang dihasilkan. Islam juga sangat tidak menyukai perbuatan menimbun kekayaan atau mengambil keuntungan atas kesulitan orang lain. Dalam kerangka mekanisme pasar bebas ini islam sejak masa Rasulullah sudah melarang segala bentuk penimbunan bahan pokok atau komoditas yang esensial. Perbuatan tersebut akan menimbulkan distorsi pada kebebasan itu sendiri dan akhirnya akan menciptakan harga semu.
Dalam islam setiap orang berhak untuk dapat memiliki secara legal suatu pendapatan, kepemilikan, dan kemakmuran selama hidupnya, untuk membantunya dalam melaksanakan kewajiban agamanya. Kepada mereka yang memiliki kelebihan rezeki dari hasil kerjanya, yang sudah melampaui suatu ukuran tertentu (nisab), maka kepadanya diwajibkan zakat.[9]

3.Mekanisme Pasar Menurut Ibnu Khaldun (1332-1383 M)[10]
Pemikiran Ibnu Khaldun tentang pasar termuat dalam buku monumental, Al-Muqaddimah, terutama dalam bab harga-harga di kota-kota.” (Price in Town). Ia membagi barang-barang menjadi dua katagori, yaitu barang pokok dan barang mewah. Menurutnya jika suatu kota berkembang dan jumlah penduduknya semakin banyak, maka harga barang-barang pokok akan semakin menurun sementara harga barang mewah akan naik. Hal ini disebabkan oleh meningkatnya penawaran barang pangan dan barang pokok lainnya sebab barang ini sangat penting dan dibutuhkan oleh setiap orang, sehingga pengadaannya akan diprioritaskan. Sementara itu, harga barang mewah akan naik sejalan dengan meningkatnya gaya hidup yang mengakibatkan peningkatan permintaan barang mewah ini. Di sini, Ibnu Khaldun sebenarnya menjelaskan pengaruh permintaan dan penawaran terhadap tingkat harga. Secara lebih rinci ia menjelaskan pengaruh persaingan antara para konsumen dan meningkatnya biaya-biaya akibat perpajakan dan pungutan-pungutan lain terhadap tingkat harga.
Dalam buku tersebut, Ibnu Khaldun juga mendeskripsikan pengaruh kenaikan dan penurunan penawaran terhadap tingkat harga. Ia menyatakan, “Ketika barang-barang yang tersedia sedikit, maka harga-harga akan naik. Namun, bila jarak antar kota dekat dan aman untuk melakukan perjalanan, maka akan banyak barang yang diimpor sehingga ketersediaan barang-barang akan melimpah dan harga-harga akan turun.”
Pengaruh tinggi rendahnya tingkat keuntungan terhadap perilaku pasar, khususnya produsen, juga mendapat perhatian dari Ibnu Khaldun. Menurutnya tingkat keuntungan yang wajar akan mendorong tumbuhnya perdagangan, sementara tingkat keuntungan yang terlalu rendah akan membuat lesu perdagangan. Para pedagang dan produsen lainnya akan kehilangan motivasi bertransaksi. Sebaliknya jika tingkat keuntungan terlalu tinggi perdagangan juga akan melemah sebab akan menurunkan tingkat permintaan konsumen.
Ibnu Khladun sangat menghargai harga yang terjadi dalam pasar bebas, namun ia tidak mengajukan saran-saran kebijakan pemerintah untuk mengelola harga. Ia lebih banyak memfokuskan kepada faktor-faktor yang mempengaruhi harga.

4.Islam Dan Sistem Pasar[11]

Dewasa ini, secara umum dapat disampaikan bahwa kemunculan pesan moral Islam dan pencerahan teori pasar, dapat dikaitkan sebagai bagian dari reaksi penolakan atas sistem sosialisme dan sekularisme. Meskipun tidak secara keseluruhan dari kedua sistem itu bertentangan dengan Islam. Namun Islam hendak menempatkan segala sesuatu sesuai pada porsinya, tidak ada yang dirugikan, dan dapat mencerminkan sebagai bagian dari the holistic live kehidupan duniawi dan ukhrowi manusia.
Oleh sebab itu, sangat utama bagi umat Islam untuk secara kumulatif mencurahkan semua dukungannya kepada ide keberdayaan, kemajuan dan kecerahan peradaban bisnis dan perdagangan. Islam secara ketat memacu umatnya untuk bergiat dalam aktivitas keuangan dan usaha-usaha yang dapat meningkatkan kesejahteraan social.
Berdagang adalah aktivitas yang paling umum dilakukan di pasar. Untuk itu teks-teks Al Qur’an selain memberikan stimulasi imperative untuk berdagang, di lain pihak juga mencerahkan aktivitas tersebut dengan sejumlah rambu atau aturan main yang bisa diterapkan di pasar dalam upaya menegakkan kepentingan semua pihak, baik individu maupun kelompok.
Konsep Islam menegaskan bahwa pasar harus berdiri di atas prinsip persaingan bebas (perfect competition). Namun demikian bukan berarti kebebasan tersebut berlaku mutlak, akan tetapi kebebasan yang dibungkus oleh frame syari’ah. Dalam Islam, Transaksi terjadi secara sukarela (antaradim minkum/mutual goodwill, Sebagaimana disebutkn dalam Qur’an surat An Nisa’ ayat 29. Didukung pula oleh hadits riwayat Abu dawud, Turmudzi, dan Ibnu Majjah dan as Syaukani sebagai berikut:
Orang-orang berkata: “Wahai Rasulullah, harga mulai mahal. Patoklah harga untuk kami!” Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah-lah yang mematok harga, yang menyempitkan dan yang melapangkan rizki, dan aku sungguh berharap untuk bertemu Allah dalam kondisi tidak seorangpun dari kalian yang menuntut kepadaku dengan suatu kezhaliman-pun dalam darah dan harta”. (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan asy-Syaukani).
Selanjutnya pasar yang adil akan melahirkan harga yang wajar dan juga tingkat laba yang tidak berlebihan, sehingga tidak termasuk riba yang diharamkan oleh Allah SWT. sebagaimana ayat berikut;
Artinya: Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang Telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang Telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (QS Al Baqarah: 275)
Dalam pada itu, transaksi yang dilakukan secara benar dan tidak masuk dalam riba dalam mencari keutamaan Allah bahkan mendapat dukungan yang kuat dalam agama.
 “Dan carilah apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari (kenikmatan) dunia dan berbuat baiklah … (QS. Al Qoshos: 77)

5.Prinsip-prinsip Mekanisme Pasar Islami[12]
Konsep mekanisme pasar dalam Islam dibangun atas prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.  Ar-Ridha, yakni segala transaksi yang dilakukan haruslah atas dasar kerelaan antara masing-masing pihak (freedom contract). Hal ini sesuai dengan Qur’an Surat an Nisa’ ayat 29:
 “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”(Qs: Annisa’ 29)
2.      Berdasarkan persaingan sehat (fair competition). Mekanisme pasar akan terhambat bekerja jika terjadi penimbunan (ihtikar) atau monopoli. Monopoli dapat diartikan, setiap barang yang penahanannya akan membahayakan konsumen atau orang banyak.
3.      Kejujuran (honesty), kejujuran merupakan pilar yang sangat penting dalam Islam, sebab kejujuran adalah nama lain dari kebenaran itu sendiri. Islam melarang tegas melakukan kebohongan dan penipuan dalam bentuk apapun. Sebab, nilai kebenaran ini akan berdampak langsung kepada para pihak yang melakukan transaksi dalam perdagangan dan masyarakat secara luas.
4.      Keterbukaan (transparancy) serta keadilan (justice). Pelaksanaan prinsip ini adalah transaksi yang dilakukan dituntut untuk berlaku benar dalam pengungkapan kehendak dan keadaan yang sesungguhnya.










BAB III
PENUTUP
1.kesimpulan
Dari uraian diatas yang menjadi titik pentingnya adalah bahwa regulasi pasar dalam islam adalah dimaksudkan agar terjaganya hak dari semua pihak, baik pembeli maupun penjual. Untuk itu perlu ditekankan disini bahwa aspek utama dalam ekonomi islam termasuk dalam system pasar adalah aspek moralitas. Beberapa aspek itu menyangkut persoalan integritas, akuntabilitas, dan profesionalitas bila diterapkan dalam pelaksanaan system moder saat ini.
Yang tak kalah penting dari persoalan regulasi adalah komitmen islam dalam menegakkan aturan-aturan itu dengan memberlakukan institusi hisbah, yang memiliki tanggungjawab dan wewenang dalam pengawasan pasar, bahkan lembaga hisbah atau wilayatul hisbah dapat berlaku pada persoalan-persoalan lain yang lebih universal, seperti kesejahteraan, terpenuhinya fasilitas umum dan terjaganya hukum.
Demikian pemaparan makalah ini semoga dapat menjadi tambahan khazanah pengetahuan kita dan modal pengembangan ekonomi islam terutama dan masalah pasar baik yang bersifat tradisional, modern maupun dalam implementasinya di dalam wilayah pasar modal.
2.Saran
                      Demikian makalah yang dapat kami sampaikan, tentunya makalah ini masih banyak kekurangan serta kesalahan-kesalahan baik itu tata cara penulis ataupun pembahasan di dalamnya.   
Untuk itu segenap kritik dan saran sangat penulis harapkan dari pembaca sekalian demi tersempurnanya makalah kami berikutnya. Terima aksih.          




DAFTAR PUSTAKA

Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI) UII Yogyakarta. Ekonomi Islam.  Jakarta: PT RajaGrafindo Persada. 2008.
Supriyatno. Ekonomi Mikro Perspektif  Islam. Malang: UIN Malang Press, 2008.
Karim, Adi Warman. Ekonomi Mikro Islam. Jakarta: IIT Indonesia, 2003
Islabi A. A, Dr. Konsepsi Ekonomi Ibnu Taimiyah. Surabaya: PT Bina Ilmu Offset. 1997.
Kahf, Monzer, Ph.D. Ekonomi Islam. Yogyakarta : Pustaka Pelajar. 1978.
www. Google, http://pemikiran-ibnu-taimiyyah-tentang-mekanisme-pasar-dalam-ekonomi-islam/
http://suud83.wordpress.com/2009/03/27/mekanisme-pasar-islami-dan-pengendalian-harga/




[1] Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI) UII Yogyakarta. Ekonomi Islam, ( Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2008.) hlm. 301.
[2] Supriyatno. Ekonomi Mikro Perspektif Islam. Malang: UIN Malang Press, 2008.) hlm.  205.
[3] Karim, Adi Warman. Ekonomi Mikro Islam (Jakarta: IIT Indonesia, 2003) hlm.20
[4] Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI) UII Yogyakarta. Ekonomi Islam, ( Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2008.) hlm. 301
[5] www. Google, http://pemikiran-ibnu-taimiyyah-tentang-mekanisme-pasar-dalam-ekonomi-islam/
[6]Islabi, A. A, Dr. Konsepsi Ekonomi Ibnu Taimiyah, (Surabaya: PT Bina Ilmu Offset, 1997) hlm, 161
[7] Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI) UII Yogyakarta. Ekonomi Islam, ( Jakarta: PT RajaGrafindo Persada) hlm. 302-303.
[8] Ekonomi Islam hlm, 183
[9] Ekonomi islam hlm.184
[10] Ibid Ekonomi islam hlm.184
[11] http://suud83.wordpress.com/2009/03/27/mekanisme-pasar-islami-dan-pengendalian-harga/
[12] http://suud83.wordpress.com/2009/03/27/mekanisme-pasar-islami-dan-pengendalian-harga/

1 komentar: